Page 7 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 7

4

                       b.     Tenaga Pendidik.

                              1)     Kemampuan  Umum.      Kemampuan  umum  tenaga  pendidik
                                     yang  harus  dipenuhi  adalah  penguasaan  metode/teknis
                                     pemberian  materi  pelajaran  teori  maupun  praktik  yang
                                     diperoleh melalui:

                                     a)     pendidikan keguruan; dan atau.

                                     b)     pengalaman  mengajar  dan  Cara  Memberi  Instruksi  di
                                            lembaga pendidikan.

                              2)     Kemampuan Khusus.

                                     a)     Pembinaan  sikap  dan  perilaku  oleh  Danlemdik/
                                            Dansatdik.

                                     b)     Materi pengetahuan dan keterampilan yang merupakan
                                            pembekalan  inti  diberikan  oleh  tenaga  pendidik  yang
                                            memenuhi persyaratan berikut:

                                            (1)    pangkat      minimal      Letda     lulusan      Diksarcab
                                                   Infanteri/Dikcabpa Infanteri;

                                            2)     memiliki      kualifikasi     pendidikan       spesialisasi
                                                   Kecabangan  Infanteri  baik  dari  dalam  negeri
                                                   maupun luar negeri; dan

                                            (3)    Memiliki  pengalaman  tugas  sebagai  Paur  di
                                                   Satuan Infanteri.

                                     c)     Materi  keterampilan  yang  bersifat  teknis  dan  bukan
                                            merupakan pembekalan inti dapat diberikan oleh tenaga
                                            pendidik Bintara yang menguasai materi yang diajarkan.

                                     d)     Materi pembinaan jasmani militer diberikan oleh tenaga
                                            pendidik  Perwira/Bintara  yang  berkualifikasi  jasmani
                                            militer.

                              3)     Pengoperasian Tenaga Pendidik berpedoman pada Keputusan
                                     Kasad  Nomor  Kep/686/IX/2015  tanggal  18  September  2015
                                     tentang Petunjuk Teknis Tenaga Pendidik

                       c.     Metode Pembelajaran.

                              1)     Pembekalan  materi  pelajaran  teori  subjek  pembinaan
                                     pengetahuan        dan     keterampilan       menggunakan         metode
                                     pembelajaran ceramah, pemberian tugas, audiovisual, diskusi
                                     dan  tanya  jawab  sedangkan  pada  kegiatan  ekstrakurikuler
                                     menggunakan  metode  pembelajaran  ceramah,  tanya  jawab,
                                     audiovisual, pemberian tugas dan diskusi.

                              2)     Pembekalan  materi  pelajaran  praktik  subjek  pembinaan
                                     pengetahuan        dan     keterampilan       menggunakan         metode
                                     pembelajaran  aplikasi,  pemberian  tugas,  demonstrasi,  gladi,
                                     drill,  peer  teaching,  riset  singkat,  dan  studi  kasus  sedangkan
                                     pada      kegiatan     ekstrakurikuler       menggunakan          metode
                                     pembelajaran drill, demonstrasi, dan pemberian tugas.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12