Page 7 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 7
4
b. Tenaga Pendidik.
1) Kemampuan Umum. Kemampuan umum tenaga pendidik
yang harus dipenuhi adalah penguasaan metode/teknis
pemberian materi pelajaran teori maupun praktik yang
diperoleh melalui:
a) pendidikan keguruan; dan atau.
b) pengalaman mengajar dan Cara Memberi Instruksi di
lembaga pendidikan.
2) Kemampuan Khusus.
a) Pembinaan sikap dan perilaku oleh Danlemdik/
Dansatdik.
b) Materi pengetahuan dan keterampilan yang merupakan
pembekalan inti diberikan oleh tenaga pendidik yang
memenuhi persyaratan berikut:
(1) pangkat minimal Letda lulusan Diksarcab
Infanteri/Dikcabpa Infanteri;
2) memiliki kualifikasi pendidikan spesialisasi
Kecabangan Infanteri baik dari dalam negeri
maupun luar negeri; dan
(3) Memiliki pengalaman tugas sebagai Paur di
Satuan Infanteri.
c) Materi keterampilan yang bersifat teknis dan bukan
merupakan pembekalan inti dapat diberikan oleh tenaga
pendidik Bintara yang menguasai materi yang diajarkan.
d) Materi pembinaan jasmani militer diberikan oleh tenaga
pendidik Perwira/Bintara yang berkualifikasi jasmani
militer.
3) Pengoperasian Tenaga Pendidik berpedoman pada Keputusan
Kasad Nomor Kep/686/IX/2015 tanggal 18 September 2015
tentang Petunjuk Teknis Tenaga Pendidik
c. Metode Pembelajaran.
1) Pembekalan materi pelajaran teori subjek pembinaan
pengetahuan dan keterampilan menggunakan metode
pembelajaran ceramah, pemberian tugas, audiovisual, diskusi
dan tanya jawab sedangkan pada kegiatan ekstrakurikuler
menggunakan metode pembelajaran ceramah, tanya jawab,
audiovisual, pemberian tugas dan diskusi.
2) Pembekalan materi pelajaran praktik subjek pembinaan
pengetahuan dan keterampilan menggunakan metode
pembelajaran aplikasi, pemberian tugas, demonstrasi, gladi,
drill, peer teaching, riset singkat, dan studi kasus sedangkan
pada kegiatan ekstrakurikuler menggunakan metode
pembelajaran drill, demonstrasi, dan pemberian tugas.