Page 8 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 8

5

                              3)     Teknis  pelaksanaan  penggunaan  metode  pembelajaran
                                     berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor Kep/683/IX/2015
                                     tanggal  18  September  2015  tentang  Petunjuk  Teknis  Metode
                                     Pengajaran.

                       d.     Metode Bimbingan dan Pengasuhan.

                              1)     Bimbingan  dan  pengasuhan  dilaksanakan  meliputi  seluruh
                                     bidang  pembekalan  baik  bidang  sikap  perilaku,  pengetahuan
                                     dan  keterampilan  maupun  bidang  jasmani  diarahkan  pada
                                     pencapaian  pembentukan  sikap  dan  perilaku,  penguasaan
                                     pengetahuan  dan  keterampilan  serta  kemampuan  jasmani
                                     dengan  metode  persuasif,  stimulatif,  sugestif,  edukatif  dan
                                     instruktif  sesuai  dengan  situasi  dan  kondisi  perkembangan
                                     Perwira  Siswa  sedangkan  teknik  yang  digunakan  adalah
                                     keteladanan,  diskusi  kelompok,  konseling,  remedial  teaching
                                     dan sosiometri.

                              2)     Metode  dan  teknik  bimbingan  pengasuhan  lain  dapat
                                     digunakan  sebagai  pendukung  sesuai  dengan  perkembangan
                                     kondisi  sikap  dan  perilaku,  pengetahuan  dan  keterampilan
                                     serta jasmani Perwira Siswa.

                              3)     Pelaksanaan bimbingan dan pengasuhan berpedoman pada:

                                     a)     Keputusan  Kasad  Nomor  Kep/687/IX/2015  tanggal  18
                                            September 2015 tentang Petunjuk Teknis Peserta Didik;
                                            dan

                                     b)     Keputusan  Kasad  Nomor  Kep/501/VI/2017  tanggal  22
                                            Juni  2017  tentang  Petunjuk  Teknis  Penyelenggaraan
                                            Operasional Pendidikan

                       e.     Evaluasi.

                              1)     Evaluasi  pada  setiap  bidang    pembekalan  dilaksanakan
                                     sebagai berikut:

                                     a)     Bidang sikap dan perilaku.

                                            (1)    Pokok-pokok         materi     penyelenggaraan         yang
                                                   dievaluasi adalah perilaku Perwira Siswa meliputi:
                                                   mental  rohani,  mental  ideologi  dan  mental
                                                   kejuangan dalam bentuk non tes.

                                            (2)    Metode evaluasi yang digunakan adalah observasi
                                                   dan wawancara.

                                            (3)    Pelaksanaan  evaluasi  dilakukan  secara  periodik
                                                   setiap  minggu  untuk  kepentingan  terapi  dan
                                                   menjamin  objektivitas  penilaian  selama  opera-
                                                   sional pendidikan.

                                            (4)    Sikap  dan  Perilaku  dijabarkan  dalam  bentuk
                                                   Deskriptif Naratif.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13