Page 3 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 3

2

                                             9.     Keputusan  Kasad  Nomor  Kep/1016/XI/2019
                                                    tanggal 5 November 2019 tentang Petunjuk Teknis
                                                    Kurikulum  Pendidikan;

               Memperhatikan    :           Keputusan  Dankodiklatad  Nomor  Kep/153/XII/2013
                                            tanggal     11    Desember       2013     tentang      Kurikulum
                                            Pendidikan       Kecabangan         Perwira      Infanteri     Abit
                                            Diktukpasus TNI AD;

                                                      MEMUTUSKAN:

               Menetapkan         :         1.     Perubahan lampiran I, II, III, IV dan  V Keputusan
                                                   Dankodiklatad  Nomor  Kep/80/III/2019  tanggal  6
                                                   Maret 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Perwira
                                                   Lanjutan I Kecabangan Infanteri, terlampir.

                                            2.     Kurikulum        Pendidikan      Lanjutan      Perwira      I
                                                   Kecabangan  Infanteri  ini  berklasifikasi  Biasa.

                                            3.      Dengan  demikian,  Keputusan  Dankodiklatad
                                                    Nomor  Kep/153/XII/2013  tanggal  11  Desember
                                                    2013 tentang Kurikulum Pendidikan Kecabangan
                                                    Perwira Infanteri Abit Diktukpasus TNI AD,  telah
                                                    diadakan perubahan.

                                            4.      Apabila  di  kemudian  hari  ternyata  terdapat
                                                    kekeliruan  dalam  keputusan  ini  akan  diadakan
                                                    pembetulan sebagaimana mestinya.

                                            5.     Keputusan  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal
                                                   ditetapkan.


                                                                   Ditetapkan di Bandung
                                                                   pada tanggal                       2020


                                                                 a.n. KOMANDAN KODIKLAT TNI AD
                                                                                DIRDIK,



                                                                 BUDI EKO MULYONO, S.Sos., M.M.
               Kepada Yth:                                            BRIGADIR JENDERAL TNI

               Danpussenif Kodiklatad

               Tembusan:

               1.     Kasad
               2.     Dankodiklatad
               3.     Irjenad
               4.     Asrena dan Aspers Kasad
               5.     Danpusdikif Pussenif Kodiklatad
               6.     Paban IV/Bindik Spersad
   1   2   3   4   5   6   7   8