Page 3 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 3
2
9. Keputusan Kasad Nomor Kep/1016/XI/2019
tanggal 5 November 2019 tentang Petunjuk Teknis
Kurikulum Pendidikan;
Memperhatikan : Keputusan Dankodiklatad Nomor Kep/153/XII/2013
tanggal 11 Desember 2013 tentang Kurikulum
Pendidikan Kecabangan Perwira Infanteri Abit
Diktukpasus TNI AD;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Perubahan lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan
Dankodiklatad Nomor Kep/80/III/2019 tanggal 6
Maret 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Perwira
Lanjutan I Kecabangan Infanteri, terlampir.
2. Kurikulum Pendidikan Lanjutan Perwira I
Kecabangan Infanteri ini berklasifikasi Biasa.
3. Dengan demikian, Keputusan Dankodiklatad
Nomor Kep/153/XII/2013 tanggal 11 Desember
2013 tentang Kurikulum Pendidikan Kecabangan
Perwira Infanteri Abit Diktukpasus TNI AD, telah
diadakan perubahan.
4. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 2020
a.n. KOMANDAN KODIKLAT TNI AD
DIRDIK,
BUDI EKO MULYONO, S.Sos., M.M.
Kepada Yth: BRIGADIR JENDERAL TNI
Danpussenif Kodiklatad
Tembusan:
1. Kasad
2. Dankodiklatad
3. Irjenad
4. Asrena dan Aspers Kasad
5. Danpusdikif Pussenif Kodiklatad
6. Paban IV/Bindik Spersad