Page 10 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 10
7
2) Secara Teknis cara penilaiannya berpedoman kepada:
a) Keputusan Kasad Nomor Kep/867/IX/2019 tanggal 17
September 2019 tentang Pedoman Tes Kesegaran
Jasmani Prajurit dan Calon Prajurit TNI AD.
b) Keputusan Kasad Nomor Kep/1017/XI/2019 tanggal 5
November 2019 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Hasil
Belajar.
f. Pembagian Jumlah Jam Pelajaran. Jumlah jam pelajaran
seluruhnya adalah 20 Minggu (800 Jam Pelajaran), dengan perincian
sebagai berikut:
1) Subjek Bin Sikap dan Perilaku 0% = 0 JP.
2) Subjek Bin Peng dan Pil 100% = 216 JP.
3) Subjek Bin Jasmil 0% = 0 JP.
10. Persyaratan Masuk.
a. Pama kecabangan Infanteri Lulusan Diktukpasus TNI AD.
b. Surat keterangan hasil Litpers memenuhi syarat.
11. Kualifikasi Lulusan. Lulusan Pendidikan Kecabangan Perwira Infanteri
Abituren Diktukpasus TNI AD berkualifikasi sebagai Perwira Infanteri yang
memiliki kemampuan dasar kecabangan dan jabatan Perwira Urusan di
kecabangan Infanteri TNI AD.
a.n. KOMANDAN KODIKLATAD TNI AD
DIRDIK,
BUDI EKO MULYONO, S.Sos., M.M.
BRIGADIR JENDERAL TNI