Page 2 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 2
PERUBAHAN II
KEPUTUSAN KOMANDAN KODIKLATAD
Nomor Kep/351a/XII/2013
tentang
PENDIDIKAN
KECABANGAN PERWIRA INFANTERI ABITUREN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN PERWIRA
KHUSUS TNI AD
(RPP DIKCABPA IF ABIT DIKTUKPASUS TNI AD)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KOMANDAN KOMANDO PEMBINA DOKTRIN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN
TNI ANGKATAN DARAT,
Menimbang : bahwa perlu mengadakan perubahan dalam lampiran I,
II, III, IV dan V Keputusan Dankodiklatad Nomor
Kep/351/XII/2019 tanggal 11 Desember 2013 tentang
Kurikulum Pendidikan Kecabangan Perwira Infanteri
Abit Diktukpasus TNI AD.
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional
Indonesia;
2. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang 55 Tahun
2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Struktur
Organisasi, Kepangkatan dan Jabatan di
Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/809/X/2015
tanggal 7 Oktober 2015 tentang Petunjuk Induk
Pendidikan Prajurit TNI;
4. Peraturan Kasad Nomor 26 Lampiran XLVII Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tugas Kodiklatad
(Uji Coba);
5. Peraturan Kasad Nomor 26 Lampiran XLVIII
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Pusat
Kesenjataan Infanteri Kodiklatad (Uji Coba);
6. Keputusan Kasad Nomor Kep/726/IX/2016
tanggal 2 September 2016 tentang Petunjuk Teknis
Stratifikasi Pendidikan;
7. Keputusan Kasad Nomor Kep/1028/XII/2016
tanggal 15 Desember 2016 tentang Buku Petunjuk
Induk Pendidikan;
8. Keputusan Kasad Nomor Kep/644/VII/2018
tanggal 25 Juli 2018 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Komponen Pendidikan;