Page 15 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 15

2

                4.     Pengoperasian Kurikulum.            Guna  terlaksananya  proses  pembekalan
                       sikap  dan  perilaku,  pengetahuan  dan  keterampilan  serta  jasmani  militer
                       sebagai  suatu  rangkaian  kegiatan  yang  utuh,  terarah  dan  terkendali,
                       maka  diperlukan  pengorganisasian  Perwira  Siswa,  penyiapan  perangkat
                       operasi  pendidikan  (Katopsdik),  penjabaran  kurikulum  ke  dalam
                       perangkat kendali pendidikan tingkat operasional (Katdaldik tingkat Ops)
                       dan penyusunan rencana bimbingan dan pengasuhan untuk mendukung
                       pencapaian tujuan pendidikan.

                       a.     Pengorganisasian  Perwira  Siswa.        Dalam  menyusun  kelas  agar
                              memedomani ketentuan sebagai berikut:
                              1)     pelajaran teori di kelas maksimal 30 orang; dan
                              2)     pelajaran praktik di lapangan maksimal 10 orang.

                       b.     Penyiapan Perangkat Operasional Pendidikan (Katopsdik).
                              1)     Tenaga Pendidik.

                                     a)     Kualitas.      Disamping  persyaratan  penguasaan  materi
                                            yang diajarkan, tenaga pendidik harus memiliki motivasi
                                            dan  dedikasi  untuk  memberikan  yang  terbaik  serta
                                            memiliki sikap dan perilaku yang dapat diteladani.

                                     b)     Kuantitas.   Meskipun jumlah tenaga pendidik terbatas,
                                            namun  harus  tetap  dipedomani  ketentuan-ketentuan
                                            sebagai berikut:

                                            (1)     untuk  materi  yang  bersifat  teori,  seorang  tenaga
                                                    pendidik  maksimal  mengajar  3  (tiga)  mata
                                                    pelajaran; dan

                                            (2)     untuk materi yang bersifat praktik, seorang tenaga
                                                    pendidik  maksimal  mengajar  2  (dua)  mata
                                                    pelajaran.

                                     c)     Untuk  memelihara  moril  dan  motivasi  tenaga  pendidik
                                            maka  hak-haknya  harus  diberikan  sesuai  dengan
                                            ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan TNI AD.

                              2)     Tenaga Kependidikan (Gapendik)  Tenaga kependidikan harus
                                     dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan pendidikan
                                     dengan  memberikan  iklim  yang  kondusif  bagi  Perwira  Siswa
                                     dalam mengikuti pendidikan.

                              3)     Metode  Pembelajaran.  Mengingat  Pendidikan  Kecabangan
                                     Perwira  Infanteri  Abit  Diktukpasus  TNI  AD  bertujuan  untuk
                                     memperoleh  Perwira  Infanteri  maka  metode  yang  dapat
                                     membantu  dan  mengarahkan  tercapainya  tujuan  tersebut
                                     antara  lain  ceramah,  audiovisual,  diskusi,  pemberian  tugas,
                                     tanya jawab, aplikasi, drill, kerja kelompok, peer teaching, riset
                                     singkat gladi dan demonstrasi

                              4)     Bahan  Ajaran.      Bahan  Ajaran  untuk  Kurikulum  Pendidikan
                                     Kecabangan Perwira Infanteri Abit Diktukpasus TNI AD harus
                                     sudah  siap  1  (satu)  minggu  sebelum  pendidikan  dibuka  dan
                                     diberikan  kepada  Perwira  Siswa  paling  lambat  3  (tiga)  hari
                                     sebelum pelajaran tersebut diajarkan.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19