Page 16 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 16

3

                              5)     Fasilitas Pendidikan.   Penyiapan fasilitas pendidikan dibatasi
                                     pada  fasilitas  instruksi,  yaitu  fasilitas  untuk  kegiatan  proses
                                     belajar mengajar baik pelajaran teori maupun praktik.

                              6)     Alins/Alongins.  Untuk  mencapai  tingkat  kemampuan  yang
                                     diharapkan,  terutama  yang  berkaitan  dengan  keterampilan,
                                     maka  penyiapan  Alins/Alongins  secara kuantitatif  memenuhi
                                     ratio  1  (satu)  Alins/Alongins  untuk  memenuhi  kebutuhan
                                     maksimal 5 (lima) orang Perwira Siswa.


                              7)     Evaluasi Hasil Belajar
                                     a)     Pembuatan  soal  ujian  walaupun  lebih  bersifat  teknis,
                                            praktis  dan  aplikatif  tetapi  dapat  pula  memperluas
                                            wawasan sesuai dengan tugas yang akan dilaksanakan
                                            pada  keluaran  pendidikan  dan  disesuaikan  dengan
                                            Keputusan  Kasad  Nomor  Kep/1017/XI/2019  tanggal  5
                                            November 2019 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Hasil
                                            Belajar.

                                     b)     Penilaian Kesegaran Jasmani A dan B diambil dari nilai
                                            Diktukpasus TNI AD.

                       c.     Penjabaran Kurikulum ke dalam  Katdaldik Tingkat Opersional.
                              1)     Program      Pembelajaran       (Progjar).       Progjar     merupakan
                                     penjabaran  dari  Acara  Pendidikan  (AP)  dengan  pedoman
                                     sebagai berikut:
                                     a)     Tujuan Kurikuler dijabarkan ke dalam beberapa Tujuan
                                            Instruksional  Umum  (TIU)    dan  secara  nyata  harus
                                            dapat dicapai dalam satu kali pertemuan.
                                     b)     Ketentuan waktu untuk setiap kali pertemuan:

                                            (1)    satu jam pelajaran adalah selama 45 menit;
                                            (2)    untuk pelajaran teori minimal 2 jam pelajaran dan
                                                   maksimal 4 jam pelajaran; dan
                                            (3)    untuk  pelajaran  praktik  maksimal  10  jam
                                                   pelajaran.

                              2)     Kalender Pendidikan  (Kaldik).     Kalender Pendidikan adalah
                                     hasil  penjabaran  dari  Rangka  Pokok  Pendidikan  (RPP)  dan
                                     Acara  Pendidikan  (AP)  dikaitkan  dengan  alokasi  waktu  yang
                                     tersedia.  Kalender  Pendidikan  harus  dapat    menggambarkan
                                     semua  kegiatan  pendidikan  secara  berurutan  yang  meliputi
                                     Teknik  dan  Taktik  Infanteri,  Kepemimpinan  dan  Kepelatihan
                                     yang  dimulai  dari  pembukaan  sampai  dengan  penutupan
                                     pendidikan  secara  berkesinambungan,  dengan  pembatasan
                                     sebagai berikut:
                                     a)     alokasi waktu setiap hari maksimal  11 jam pelajaran;

                                     b)     alokasi  waktu  setiap  minggu  maksimal  54  jam
                                            pelajaran; dan
   11   12   13   14   15   16   17   18   19