Page 19 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 19

6

                       f.     Penerapan Sanksi.   Penerapan sanksi terhadap pelanggaran ringan
                              yang  dilakukan  Perwira  Siswa  selama  mengikuti  pendidikan
                              diberikan tindakan, dengan ketentuan:

                              1)       tidak emosional dan bersifat mendidik;
                              2)       meningkatkan        pengetahuan         dan     keterampilan       yang
                                       bersangkutan;

                              3)       tidak melakukan penyiksaan/penganiayaan; dan
                              4)       tidak mengurangi waktu istirahat Perwira Siswa terutama di
                                       malam hari.
                       h.     Kegiatan  Ekstrakurikuler.      Harus  dipedomani  sesuai  dalam  RPP
                              dan  AP  yang  ditentukan.      Hindari  kegiatan  yang  berupa
                              pemborosan waktu.


                7.     Penutup.  Demikian  pedoman  pengoperasian  kurikulum  Pendidikan
                       Kecabangan  Perwira  Infanteri  Abit  Diktukpasus  TNI  AD  dibuat  sebagai
                       pedoman  dan  bahan  penyusunan  rencana  pengoperasian  pendidikan  di
                       lembaga pendidikan.





                                                                a.n. KOMANDAN KODIKLATAD TNI AD
                                                                                 DIRDIK,




                                                                  BUDI EKO MULYONO, S.Sos., M.M.
                                                                       BRIGADIR JENDERAL TNI
                                       KABAG BINKOMDIK
                                       KABAG TU
                                       DIRBINDIK
                                       WADAN
                                       DANPUSSENIF
   14   15   16   17   18   19