Page 19 - Kurdik Dikcabpaif Abit Diktukpasus
P. 19
6
f. Penerapan Sanksi. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran ringan
yang dilakukan Perwira Siswa selama mengikuti pendidikan
diberikan tindakan, dengan ketentuan:
1) tidak emosional dan bersifat mendidik;
2) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang
bersangkutan;
3) tidak melakukan penyiksaan/penganiayaan; dan
4) tidak mengurangi waktu istirahat Perwira Siswa terutama di
malam hari.
h. Kegiatan Ekstrakurikuler. Harus dipedomani sesuai dalam RPP
dan AP yang ditentukan. Hindari kegiatan yang berupa
pemborosan waktu.
7. Penutup. Demikian pedoman pengoperasian kurikulum Pendidikan
Kecabangan Perwira Infanteri Abit Diktukpasus TNI AD dibuat sebagai
pedoman dan bahan penyusunan rencana pengoperasian pendidikan di
lembaga pendidikan.
a.n. KOMANDAN KODIKLATAD TNI AD
DIRDIK,
BUDI EKO MULYONO, S.Sos., M.M.
BRIGADIR JENDERAL TNI
KABAG BINKOMDIK
KABAG TU
DIRBINDIK
WADAN
DANPUSSENIF